Pansus RUU Terorisme Bahas Poin Penyadapan

14-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Terorisme Arsul Sani mengatakan, saat ini pansus sedang membahas salah satu Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait poin penyadapan. Namun kemudian DPR dan pemerintah sepakat, agar konten penyadapan itu dilengkapi oleh pemerintah.

 

“Kajian dari Pansus RUU Terorisme, menyimpulkan kalau penyadapan itu secara garis besar dibedakan atas penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan penyadapan dalam kerangka intelijen,” kata Arsul, usai rapat tertutup dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

 

Politisi F-PPP itu menambahkan, kajian yang ditemukan pansus di banyak negara yang demokrasinya maju, untuk melakukan penyadapan dalam kerangka penegakan hukum, maka harus mendapat izin dari pengadilan. Tidak ada pembedaan mekanisme penyadapan, kendati kasusnya berbeda.

 

“Untuk semua tindak pidana tidak dibedakan. Kalau korupsi, terorisme, narkotika, semua harus dengan penetapan pengadilan,” imbuh anggota Komisi III DPR RI itu.

 

Hal berbeda jika penyadapan dalam kerangka kegiatan intelijen. Arsul menjelaskan, pihaknya menemukan, tidak semua negara bahkan banyak negara yang melakukan penyadapan dalam rangka intelijen, tidak memerlukan izin atau penetapan pengadilan.

 

“Nah dari temuan atau kajian itu, maka DPR harus menentukan sikap bersama dengan pemerintah. Tentang kebijakan hukum yang terkait dalam penyadapan ini. Kalau misalnya kebijakan hukumnya itu kita kalau mau menyadap dalam penegakan hukum harus dengan penetapan pengadilan, ini harus berlaku untuk semua, yang terkait dengan penegakan hukum,” jelasnya.

 

Namun jika kebijakan hukumnya menetapkan tidak perlu izin pengadilan tetapi izin dari lembaga masing-masing yang terkait, itu juga harus berlaku semua termasuk untuk pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, kasus narkotika yang dijalankan BNN dan Polri, maupun kasus terorisme yang ditelusuri BNPT.

 

“Ini yang kemudian pansus menyepakati agar internal panja pemerintah membuat rumusan lebih dahulu, termasuk kebijakan dan politik hukum dasarnya soal penyadapan itu,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (sf/sc) foto: jaka/od

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...